| PAJAK HIBURAN |
|
|
|
| Saturday, 23 May 2009 | |
|
1. DASAR HUKUM a. Undang–undang No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintah Daerah ; b. Undang–undang No. 34 Th. 2000 tentang Perubahan Atas Undang–undang Republik Indonesia No. 18 Th. 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; c. Peraturan Pemerintah No. 65 Th. 2001 tentang Pajak Daerah ; d. Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 18 Th . 2000 tentang Pajak Hiburan; 2. PENGERTIAN . Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, keramaian, dan atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunan fasilitas untuk berolahraga . Pajak Hiburan adalah Pungutan Daerah atas penyelenggaran Hiburan . 3. OBYEK PAJAK Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Hiburan seperti Pertunjukan Film, Pertunjukan Kesenian dan sejenisnya, Pagelaran Musik dan Tari, Pub/Bar Permainan Billyard, Permainan Ketangkasan, Panti Kebugaran, Pertandingan Olahraga, Pasar Malam, Pekan Raya, Bazaar, dan Pesta Tahun Baru, Karoke. 4. SUBYEK PAJAK Subyek Pajak adalah Orang yang menonton dan atau menikmati hiburan. 5. WAJIB PAJAK HIBURAN Wajib Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. 6. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar, untuk menonton dan atau menikamti Hiburan. Tarif Pajak yang Menggunakan HTM ditetapkan: - Pertunjukan film, musik & Tari 20 persen dari HTM. - Semua jenis hiburan yang diselenggaran di Hotel, Rumah Makan, Bar, Pub dan Sejenisnya 30 persen dari HTM. - Kesenian Tradisional, Sirkus, Pameran Seni, Pameran Busana, Kontes Kecantikan, Pasar Malam, Pekan Raya, Bazaar, dan Pesta Tahun Baru 10 persen dari HTM. Tarif Pajak yang tidak menggunakan HTM : - Karaoke 30 persen dari pembayaran. - Panti Kebugaran 25 persen dari pembayaran. - Permainan Billyard, Permainan Ketangkasan dan sejenisnya 20 persen dari pembayaran. 7. PERHITUNGAN PAJAK Pajak Terutang = Besarnya Pajak terutang x tarif. 8. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Pembayaran harus dilakukan sekaligus, atau lunas, untuk Hiburan Insidentil pembayaran pajak dilakukan dimuka. 9. TEMPAT PEMBAYARAN Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah atau melalui Bendaharawan Khusus Penerima ( BKP) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan. |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Saturday, 23 May 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|