Skip to content

You are here: Home arrow pajak arrow PAJAK HOTEL
PAJAK HOTEL PDF Cetak E-mail
Saturday, 23 May 2009


1.     DASAR HUKUM
a.Undang–undang No. 22 Th. 1990 tentang Pemerintah Daerah ;
    b.Undang–undang No. 34 Th. 2000 tentang Perubahan Atas Undang–undang Republik    Indonesia No. 18 Th. 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
c.Peraturan Pemerintah No. 65 Th. 2001 tentang Pajak Daerah ;
d.Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 2 Th . 2003 tentang Pajak Hotel.

   2.     PENGERTIAN
Hotel  adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk menginap atau beristirahat, memperoleh pelayanan atau faslitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. Kecuali untuk pertokoan dan  perkebunan.

Pajak Hotel  adalah Pungutan Daerah atas pelayanan yang dilakukan Hotel.

3.     OBYEK PAJAK
Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di Hotel, Gubuk Pariwisata (cottage), Motel, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (hostel) Losmen dan Rumah Penginapan termasuk Rumah Kost.

4.     SUBYEK PAJAK HOTEL
Subyek Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan Hotel.

5.     WAJIB PAJAK HOTEL
Wajib Pajak Hotel  adalah  Pengusaha Hotel.

6.     DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
a. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel.
b. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen.

7.     PERHITUNGAN PAJAK
Pajak Terutang = Jumlah Omzet x Tarif ( 10 % )

8.     MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) bulan takwin .
- Pajak Terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di Hotel atau diterbitkan SKPD.

9.     TATA CARA PENETAPAN PAJAK
- Setiap wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
- Bagi Wajib Pajak yang tidak atau kurang bayar dalam waktu 30 hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dan ditagih melalui STPD.

  10 .    TEMPAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah atau melalui Bendaharawan Khusus Penerima             (BKP) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan.









Terakhir Diperbaharui ( Saturday, 23 May 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search