| PAJAK RESTORAN, RUMAH MAKAN / WARUNG MAKAN |
|
|
|
| Saturday, 23 May 2009 | |
|
1. DASAR HUKUM a. Undang–undang No. 34 Th 2000 tentang Perubahan Atas Undang–undang Republik Indonesia No 18 Th 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah ; b. Peraturan Pemerintah No 65 Th 2001 tentang Pajak Daerah ; c. Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 3 Th 2003 tentang Pajak Restoran; d. Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 3 Th 2003 tentang Pajak Restoran; 2 . PENGERTIAN Restoran adalah tempat menyantap makanan atau minuman yang disediakan dengan pungutan bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering. Pajak Restoran adalah Pungutan Daerah atas pelayanan yang disediakan Restoran dengan Pembayaran. 3. OBYEK PAJAK Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan Restoran, Rumah Makan, Café, Bar dan sejenisnya, yang meliput penjualan makanan dan atau minuman, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang. 4. SUBYEK PAJAK Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada Restoran . 5. WAJIB PAJAK RESTORAN Wajib Pajak Restoran adalah Pengusaha Restoran. 6. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK a. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Restoran. b. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen. 7. PERHITUNGAN PAJAK. Pajak Terutang = Jumlah Omzet x Tarif (10 % ). 8. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG - Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) bulan takwin . - Pajak Terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di Restoran atau diterbitkan SKPD. 9. TATA CARA PENETAPAN PAJAK -Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya. - Bagi Wajib Pajak yang tidak atau kurang bayar dalam waktu 30 hari sejak SKPD diterima, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dan ditagih melalui STPD. 10. TEMPAT PEMBAYARAN Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah atau melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan . |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Saturday, 23 May 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|