|
Thursday, 19 March 2009 |
Yang Dimaksud Kesalahan Dalam Pembayaran Pajak PBB Kesalahan Tulis
- Kesalahan dalam penulisan nama subyek pajak, wajib pajak, alamat (baik subyek pajak maupun obyek pajak), NOP, Nomor SPPT/SKP/STP, tahun pajak, tanggal jatuh tempo dan lain-lain sejenisnya.
- SPPT/SKP/STP untuk obyek pajak dan tahun pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu (Ganda).
Kesalahan Hitung
- Kesalahan dalam penambahan/pengurangan dan perkalian/ pembagian (Arithmetic fault), kesalahan penerapan tarif, kesalahan penerapan klasifikasi obyek, penetapan jumlah batas nilai bangunan tidak kena pajak, dan kesalahan lain sejenisnya.
- Kesalahan dalam menghitung luasnya tanah, menghitung Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak tergolong dalam pengertian kesalahan hitung yang di maksud Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993.
- Pengertian salah dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah kekeliruan dalam penerapan ketentuan UU beserta peraturan pelaksanaannya terhadap fakta atau kenyataan obyek pajak dan subyek pajak yang sudah jelas, dengan asumsi baik obyek dan subyek pajak sudah tidak terdapat perbedaan pendapat (sengketa) antara fiskus dengan WP.
|