|
Pajak Penerangan Jalan Umum |
|
|
|
|
Monday, 03 November 2008 |
|
BAB 1 KETENTUAN UMUM
PASAL 1 Point 28 Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Penjelasan dilain Pasal UU RI NO.28 TAHUN 2009; Objek PPJ adalah Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yg diperoleh dari sumber lain. Listrik yg dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Subjek PPJ adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai jual tenaga listrik. Tarif yg ditetapkan plg tinggi sebesar 10 %. Tarif PPJ ditetapkan dgn Peraturan Daerah. Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan utk Penyediaan Penerangan Jalan. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 29 October 2009 )
|