Skip to content

You are here: Home arrow pajak arrow Pajak Penerangan Jalan Umum
Pajak Penerangan Jalan Umum PDF Cetak E-mail
Monday, 03 November 2008

BAB 1  KETENTUAN UMUM

PASAL 1 Point 28
Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Penjelasan dilain Pasal UU RI NO.28 TAHUN 2009;
Objek PPJ adalah Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yg diperoleh dari sumber lain. Listrik yg dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Subjek PPJ adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai jual tenaga listrik. Tarif yg ditetapkan plg tinggi sebesar 10 %. Tarif PPJ ditetapkan dgn Peraturan Daerah. Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan utk Penyediaan Penerangan Jalan.
Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 29 October 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search