Skip to content

You are here: Home arrow pajak arrow Pajak Parkir
Pajak Parkir PDF Cetak E-mail
Monday, 03 November 2008
BAB 1  KETENTUAN UMUM

PASAL 1 Point 31
Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yg disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Penjelasan dilain Pasal UU RI NO.28 TAHUN 2009;
Objek Pajak Parkir adalah Penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, yg disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sbg suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir yang ditetapkan dgn Peraturan Daerah. Tarif Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 %. Pajak parkir yg terutang dipungut diwilayah daerah tempat parkir berlokasi.
Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 29 October 2009 )
 
< Sebelumnya

Search