| Pajak Parkir |
|
|
|
| Monday, 03 November 2008 | |
|
BAB 1 KETENTUAN UMUM PASAL 1 Point 31 Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yg disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Penjelasan dilain Pasal UU RI NO.28 TAHUN 2009; Objek Pajak Parkir adalah Penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, yg disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sbg suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir yang ditetapkan dgn Peraturan Daerah. Tarif Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 %. Pajak parkir yg terutang dipungut diwilayah daerah tempat parkir berlokasi. |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 29 October 2009 ) |
| < Sebelumnya |
|---|