Skip to content

You are here: Home
Realisasi Pajak Hiburan Sudah 67 Persen PDF Cetak E-mail
Thursday, 15 April 2010
Image
e-Walk BSB, kawasan hiburan di Balikpapan
MESKI baru memasuki April, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pajak hiburan hingga 67 persen dari target yang telah ditentukan. Hal tersebut menggambarkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP), terutama pengusaha hiburan di Kota Balikpapan.
Kepala Dispenda Kota Balikpapan Oemy Facessly, saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/4) kemarin mengaku salut atas tercapainya realisasi tersebut. “Salut buat para pengusaha hiburan atas kepatuhannya membayar pajak,” ujarnya.
Target PAD tahun ini dipatok Rp 2,3 miliar. Sedangkan hasil realisasi sementara hingga April 2010 sudah Rp 1,5 miliar. Melihat hasil tersebut, maka Dispenda optimistis dapat memenuhi target PAD pajak hiburan tahun ini. “Pembayaran pajak diakhiri pada Desember 2010, jarak waktu dan realisasi sementara ini sudah memberikan gambaran akan keoptimisan kami,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, perkembangan dunia hiburan di Kota Beriman ini juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Bisa terlihat dengan adanya pembangunan fasilitas hiburan baru, seperti adanya pertunjukan film yang dipusatkan di e-Walk, Balikpapan SuperBlok (BSB).
“Sebelumnya, pertunjukan film cuma ada di Pasar Baru Square saja, tapi kini telah bertambah dan akan terus bertambah,” kata dia.
Menurut data Dispenda, ada 58 tempat hiburan yang masuk dalam daftar WP di Balikpapan, yaitu, 15 tempat hiburan karaoke, 26 panti kebugaran, 5 lokasi permainan ketangkasan, 10 tempat permainan biliar serta ada 2 pertunjukan film. “Terima kasih atas kepatuhan WP yang telah membayar pajak,” tutupnya. (*/ryn/kaltimpost)
Terakhir Diperbaharui ( Sunday, 25 April 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search

Informasi

wajib pajak PBB buku DHKP IV

Data wajib pajak PBB buku DHKP IV, V yang nilai PBB nya Rp 2 jt keatas. Untuk data selengkapnya bisa di lihat DISINI .   ...
Read More ...

Kesalahan Pembayaran PBB

Yang Dimaksud Kesalahan Dalam Pembayaran Pajak PBB   Kesalahan Tulis Kesalahan dalam penulisan nama subyek pajak, wajib pajak, alamat (baik subyek pajak maupun obyek pajak), NOP, Nomor SPPT/SKP/S...
Read More ...

Pengurangan Denda

Permintaan Pengurangan Denda Administrasi  Satu Permintaan diajukan untuk 1 SPPT, SKP PBB atau STP PBB, kecuali yang diajukan secara kolektif.  Diajukan kepada KPP Pratama.  Diajukan se...
Read More ...

Interaksi

You need at least one entry in your shoutbox! Just type in a message now and reload, then you should be fine.

You have to login before you can shout!

Polling

Bagaimana Menurut Anda Sytem Perpajakan di Balikpapan
 

Siapa Yang Online

Saat ini ada 9 tamu-tamu online