Skip to content

You are here: Home arrow Berita arrow Dispenda Kaji Ulang Pajak Reklame
Dispenda Kaji Ulang Pajak Reklame PDF Cetak E-mail
Monday, 12 April 2010

DISPENDA Balikpapan saat ini tengah mengkaji pajak reklame yang tidak sesuai dengan perkembangan kota. Kepala Dispenda Balikpapan Oemy Facessly ketika ditemui, Rabu (7/4) kemarin mengatakan, saat ini khususnya reklame jenis spanduk di Balikpapan terhitung sangat murah. Tarifnya hanya Rp 1.020 perhari.
“Saat ini Dispenda baru selesai menginventarisasi peremajaan data reklame yang dilakukan 6 Februari sampai Maret lalu. Hasilnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti perizinan dan bagian ekonomi,” kata Oemy.Untuk menyiasati adanya pemilik reklame yang “nakal”, mengurus izin tapi tidak membayar pajaknya, maka Dispenda, kata Oemy, akan memungut pajak reklame baik yang statusnya sudah izin ataupun belum.  “Hingga saat ini, realisasi pajak reklame sudah mencapai Rp 1,012 miliar dari target Rp 3,6 miliar atau baru sekitar 28 persennya,” sebut Oemy. 

Ada beberapa klasifikasi tarif pajak reklame, tarif di kawasan khusus, yakni Jl Jenderal Sudirman dari kawasan Melawai sampai Lanal (Jl Yos Sudarso) dan di kawasan Jl. Marsma Iswahyudi, Sepinggan, Balikpapan Selatan. Untuk jenis reklame sudut pandang 2 sisi, tarifnya sekitar Rp 368 ribu perhari. Kemudian dikali panjang dan luas reklame serta lamanya pemasangan. Sementara untuk reklame dengan sudut pandang 1 sisi tarifnya Rp 349 ribu. Tarif ini untuk jenis reklame konstruksi.
Sedangkan tarif reklame di kawasan perdagangan dan jasa, yang meliputi: Jl. Jenderal Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl MT Haryono, Jl. Letjen Suprapto, Jl. Syarifuddin Yoes, Jl Markoni, sudut pandang 2 sisi tarifnya Rp 343 ribu, sementara 1 sisi Rp 323 ribu. “Terima kasih kepada wajib pajak yang patuh, karena harus dipahami bahwa pajak adalah salahsatu pilar pembangunan kota,” imbuhnya.  (*/ryn/kaltimpost)
Terakhir Diperbaharui ( Friday, 16 April 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search