|
Dispenda Akan Sisir Kembali Pengusaha Restoran |
|
|
|
|
Monday, 08 March 2010 |
 Oemy Facessly MENGINGAT kesuksesan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk pajak restoran, maka Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan berniat untuk meningkatkan target pendapatan di sektor itu tahun 2010 ini, dengan kembali menyisir para wajib pajak pengusaha restoran di Balikpapan.
“Jika tahun 2009 telah tercapai angka 119 persen dari target PAD pajak Restoran, maka pada tahun ini dirasa kembali dapat merealisasikan target yang telah ditentukan,” ujar Kepala Dispenda Kota Balikpapan Oemy Facessly, didampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Kota Balikpapan Jhonny Bernard, saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/3) kemarin.
Dijelaskan, target untuk pajak restoran pada tahun 2009, sebesar Rp 12 miliar sedangkan realisasinya Rp 14,3 miliar.
Selain itu, lanjutnya, ada 133 restoran yang melakukan pembayaran pajak melalui system official assesment yaitu sistem penghitungan pajak sebesar 10 persen dari omset restoran, yang dilakukan oleh karyawan Dispenda. Dan ada 154 restoran yang terdata dengan sistem pembayaran pajak Self Assesment, yaitu pembayaran pajak yang penghitungannya dipercayakan kepada perusahaan itu sendiri namun tetap mendapatkan pengawasan dari Dispenda.
“Realisasi PAD pajak restoran selama tahun 2009 membuktikan kemandirian serta kepatuhan para pengusaha restoran dalam membayar pajak, jadi kami sangat mengapresiasi atas kerjasamanya selama ini,” ucapnya.
Menurutnya, diperlukan kesadaran pengusaha restoran lokal untuk mendaftarkan dan menanyakan kewajibannya terhadap jumlah dari 10 persen omset wajib pajak, karena segala bentuk pajak mengacu ke arah pembangunan daerah.
Sementara itu, pihaknya optimistis adanya peningkatan PAD di sektor restoran dengan menargetkan sebesar Rp 14,2 miliar untuk tahun 2010. (*)
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 09 March 2010 )
|