Skip to content

You are here: Home
Dispenda Akan Sisir Kembali Pengusaha Restoran PDF Cetak E-mail
Monday, 08 March 2010
Image
Oemy Facessly
MENGINGAT kesuksesan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk pajak restoran, maka Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan berniat untuk meningkatkan target pendapatan di sektor itu tahun 2010 ini, dengan kembali menyisir para wajib pajak pengusaha restoran di Balikpapan. “Jika tahun 2009 telah tercapai angka 119 persen dari target PAD pajak Restoran, maka pada tahun ini dirasa kembali dapat merealisasikan target yang telah ditentukan,” ujar Kepala Dispenda Kota Balikpapan Oemy Facessly, didampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Kota Balikpapan Jhonny Bernard, saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/3) kemarin. Dijelaskan, target untuk pajak restoran pada tahun 2009, sebesar Rp 12 miliar sedangkan realisasinya Rp 14,3 miliar. Selain itu, lanjutnya, ada 133 restoran yang melakukan pembayaran pajak melalui system official assesment yaitu sistem penghitungan pajak sebesar 10 persen dari omset restoran, yang dilakukan oleh karyawan Dispenda. Dan ada 154 restoran yang terdata dengan sistem pembayaran pajak Self Assesment, yaitu pembayaran pajak yang penghitungannya dipercayakan kepada perusahaan itu sendiri namun tetap mendapatkan pengawasan dari Dispenda. “Realisasi PAD pajak restoran selama tahun 2009 membuktikan kemandirian serta kepatuhan para pengusaha restoran dalam membayar pajak, jadi kami sangat mengapresiasi atas kerjasamanya selama ini,” ucapnya. Menurutnya, diperlukan kesadaran pengusaha restoran lokal untuk mendaftarkan dan menanyakan kewajibannya terhadap jumlah dari 10 persen omset wajib pajak, karena segala bentuk pajak mengacu ke arah pembangunan daerah. Sementara itu, pihaknya optimistis adanya peningkatan PAD di sektor restoran dengan menargetkan sebesar Rp 14,2 miliar untuk tahun 2010. (*)
Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 09 March 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search

Informasi

wajib pajak PBB buku DHKP IV

Data wajib pajak PBB buku DHKP IV, V yang nilai PBB nya Rp 2 jt keatas. Untuk data selengkapnya bisa di lihat DISINI .   ...
Read More ...

Kesalahan Pembayaran PBB

Yang Dimaksud Kesalahan Dalam Pembayaran Pajak PBB   Kesalahan Tulis Kesalahan dalam penulisan nama subyek pajak, wajib pajak, alamat (baik subyek pajak maupun obyek pajak), NOP, Nomor SPPT/SKP/S...
Read More ...

Pengurangan Denda

Permintaan Pengurangan Denda Administrasi  Satu Permintaan diajukan untuk 1 SPPT, SKP PBB atau STP PBB, kecuali yang diajukan secara kolektif.  Diajukan kepada KPP Pratama.  Diajukan se...
Read More ...

Interaksi

You need at least one entry in your shoutbox! Just type in a message now and reload, then you should be fine.

You have to login before you can shout!

Polling

Bagaimana Menurut Anda Sytem Perpajakan di Balikpapan
 

Siapa Yang Online

Saat ini ada 8 tamu-tamu online