|
Monday, 08 March 2010 |
 Petugas dari DJP Kaltim beserta pojok pajak yang disediakan di salahsatu mal di Balikpapan
BALIKPAPAN- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur bekerjasama dengan unit-unit kerja di lingkungannya, telah menyiapkan beberapa tempat layanan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2009 pada Drop Box yang ada di beberapa pusat keramaian, selain di Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kegiatan layanan ini merupakan agenda rutin dari DJP guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
Khusus di Balikpapan, Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan SPT Tahunannya di Gedung Perkantoran BRI Balikpapan, Plaza Balikpapan, Mall Balikpapan Baru, e-Walk BSB dan Gedung Keuangan. Layanan itu mulai digelar 1-31 Maret ini dengan waktu layanan setiap hari kerja dan pada pukul 10.00-16.30.
Kemudahan pelayanan ini, untuk membarikan kenyamanan kepada WP sebagai elemen terpenting bagi DJP dalam menjalankan visi serta misinya. Dengan memberikan kenyamanan dan kemudahan tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP khususnya dalam menghitung, membayar serta melaporkan kewajiban pajaknya.
Salahsatu bentuk dari kepatuhan WP adalah dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun Tahunan secara tepat waktu serta mengisinya dengan lengkap, benar dan jelas.
Selain itu, WP dapat melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengirim laporan SPT Tahunan via pos atau melalui Mobil Keliling. Selain itu, WP juga dapat melaporkan SPT Tahunan PPh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Indonesia, tanpa mesti harus melaporkannya di tempat dimana dia terdaftar. Dengan hal tersebut diharapkan WP tidak terlambat untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Yang perlu diingat bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2010 sementara bagi WP badan, adalah 30 April 2010.
Layanan ini juga di berikan oleh unit kerja lainnya di lingkungan Kanwil DJP Kaltim yang berada di luar kota Balikpapan. Untuk mengetahuinya masyarakat dapat menghubungi KPP setempat. Dengan kemudahan yang telah ada, maka sampaikanlah SPT Tahunan PPh Anda secara tepat waktu karena partisipasi Anda merupakan wujud kepatuhan sebagai WP dan sebagai warga negara. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat atau menghubungi Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur di nomor 0542-732433. (*)
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Monday, 08 March 2010 )
|