You are here:HomeBerita Pajak Walet Dipungut Daerah
Pajak Walet Dipungut Daerah
Thursday, 18 February 2010
Sarang Burung Walet
DALAM waktu dekat ini, pengusaha sarang burung walet harus membayar pajak daerah. Hal itu setelah keluarnya aturan baru, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tampak di foto, lokasi sarang burung walet di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Selatan.
Terakhir Diperbaharui ( Wednesday, 31 March 2010 )