Skip to content

You are here: Home arrow Berita arrow SPTPD Pajak Reklame 2010 Sudah Dikirimkan
SPTPD Pajak Reklame 2010 Sudah Dikirimkan PDF Cetak E-mail
Tuesday, 29 December 2009

Nilainya yang di Atas Rp 1 Juta
UNTUK memaksimalkan perolehan pajak reklame tahun 2010, jauh-jauh hari, atau tepatnya 1 November 2009 lalu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang nilai pajaknya di atas Rp 1 juta.Pengiriman langsung diberikan ke wajib pajak (WP) reklame oleh petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Menurut Kepala Dispenda Balikpapan Drs Fauzi, ada 469 SPTPD yang disiapkan. Sebagian besar telah disampaikan ke WP dan telah kembali ke Dispenda sebanyak 255 SPTPD. “Yang masih belum tersampaikan yakni wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, karena wilayah ini jangkauannya sangat luas,” kata Fauzi.
Untuk tahun 2009, realisai pajak reklame di Balikpapan mencapai 106 persen. Dari target semula Rp 2,79 miliar, terealisai Rp 2,96 miliar. “Untuk target tahun 2010 pastinya melebihi besar lagi dari tahun 2009. Untuk itulah makanya Dispenda bergerak 2 bulan sebelumnya,” jelas Fauzi.  
Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) Balikpapan Nomor 2 Tahun 2.000 tentang pajak reklame, disebutkan bahwa pajak reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak dari pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.  
Bab V pasal 10 sangat jelas menyebutkan bahwa setiap WP  wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh WP atau kuasanya.
“Untuk itulah sangat diimbau kepada penyelenggara reklame yang merupakan WP reklame, apabila telah menerima SPTPD agar segera mengisinya dengan jelas dan benar dan menandatanganinya untuk badan/perusahaan harus ditandatangani pimpinan perusahaan agar dibubuhi cap/stempel perusahaan, kemudian segera mengembalikannya ke Dispenda Balikpapan,” jelasnya.
Bagi penyelenggara reklame yang belum menerima SPTPD dapat langsung ke Dispenda untuk mendapatkan SPTPD. Jika belum jelas bisa ke kantor Dispenda Balikpapan Jl. Jend Sudirman No 01 Balikpapan atau via telepon ke nomor 0542 421500 ext 402 atau dapat mengakses Website Dispenda. (*)
Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 29 December 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search