| SPTPD Pajak Reklame 2010 Sudah Dikirimkan |
|
|
|
| Tuesday, 29 December 2009 | |
|
Nilainya yang di Atas Rp 1 Juta Untuk tahun 2009, realisai pajak reklame di Balikpapan mencapai 106 persen. Dari target semula Rp 2,79 miliar, terealisai Rp 2,96 miliar. “Untuk target tahun 2010 pastinya melebihi besar lagi dari tahun 2009. Untuk itulah makanya Dispenda bergerak 2 bulan sebelumnya,” jelas Fauzi. Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) Balikpapan Nomor 2 Tahun 2.000 tentang pajak reklame, disebutkan bahwa pajak reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak dari pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Bab V pasal 10 sangat jelas menyebutkan bahwa setiap WP wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh WP atau kuasanya. “Untuk itulah sangat diimbau kepada penyelenggara reklame yang merupakan WP reklame, apabila telah menerima SPTPD agar segera mengisinya dengan jelas dan benar dan menandatanganinya untuk badan/perusahaan harus ditandatangani pimpinan perusahaan agar dibubuhi cap/stempel perusahaan, kemudian segera mengembalikannya ke Dispenda Balikpapan,” jelasnya. Bagi penyelenggara reklame yang belum menerima SPTPD dapat langsung ke Dispenda untuk mendapatkan SPTPD. Jika belum jelas bisa ke kantor Dispenda Balikpapan Jl. Jend Sudirman No 01 Balikpapan atau via telepon ke nomor 0542 421500 ext 402 atau dapat mengakses Website Dispenda. (*) |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 29 December 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|