Skip to content

You are here: Home
SPTPD Pajak Reklame 2010 Sudah Dikirimkan PDF Cetak E-mail
Tuesday, 29 December 2009

Nilainya yang di Atas Rp 1 Juta
UNTUK memaksimalkan perolehan pajak reklame tahun 2010, jauh-jauh hari, atau tepatnya 1 November 2009 lalu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang nilai pajaknya di atas Rp 1 juta.Pengiriman langsung diberikan ke wajib pajak (WP) reklame oleh petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Menurut Kepala Dispenda Balikpapan Drs Fauzi, ada 469 SPTPD yang disiapkan. Sebagian besar telah disampaikan ke WP dan telah kembali ke Dispenda sebanyak 255 SPTPD. “Yang masih belum tersampaikan yakni wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, karena wilayah ini jangkauannya sangat luas,” kata Fauzi.
Untuk tahun 2009, realisai pajak reklame di Balikpapan mencapai 106 persen. Dari target semula Rp 2,79 miliar, terealisai Rp 2,96 miliar. “Untuk target tahun 2010 pastinya melebihi besar lagi dari tahun 2009. Untuk itulah makanya Dispenda bergerak 2 bulan sebelumnya,” jelas Fauzi.  
Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) Balikpapan Nomor 2 Tahun 2.000 tentang pajak reklame, disebutkan bahwa pajak reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak dari pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.  
Bab V pasal 10 sangat jelas menyebutkan bahwa setiap WP  wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh WP atau kuasanya.
“Untuk itulah sangat diimbau kepada penyelenggara reklame yang merupakan WP reklame, apabila telah menerima SPTPD agar segera mengisinya dengan jelas dan benar dan menandatanganinya untuk badan/perusahaan harus ditandatangani pimpinan perusahaan agar dibubuhi cap/stempel perusahaan, kemudian segera mengembalikannya ke Dispenda Balikpapan,” jelasnya.
Bagi penyelenggara reklame yang belum menerima SPTPD dapat langsung ke Dispenda untuk mendapatkan SPTPD. Jika belum jelas bisa ke kantor Dispenda Balikpapan Jl. Jend Sudirman No 01 Balikpapan atau via telepon ke nomor 0542 421500 ext 402 atau dapat mengakses Website Dispenda. (*)
Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 29 December 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search

Informasi

wajib pajak PBB buku DHKP IV

Data wajib pajak PBB buku DHKP IV, V yang nilai PBB nya Rp 2 jt keatas. Untuk data selengkapnya bisa di lihat DISINI .   ...
Read More ...

Kesalahan Pembayaran PBB

Yang Dimaksud Kesalahan Dalam Pembayaran Pajak PBB   Kesalahan Tulis Kesalahan dalam penulisan nama subyek pajak, wajib pajak, alamat (baik subyek pajak maupun obyek pajak), NOP, Nomor SPPT/SKP/S...
Read More ...

Pengurangan Denda

Permintaan Pengurangan Denda Administrasi  Satu Permintaan diajukan untuk 1 SPPT, SKP PBB atau STP PBB, kecuali yang diajukan secara kolektif.  Diajukan kepada KPP Pratama.  Diajukan se...
Read More ...

Interaksi

You need at least one entry in your shoutbox! Just type in a message now and reload, then you should be fine.

You have to login before you can shout!

Polling

Bagaimana Menurut Anda Sytem Perpajakan di Balikpapan
 

Siapa Yang Online

Saat ini ada 20 tamu-tamu online