Skip to content

You are here: Home arrow Berita arrow Pajak Hotel dan Restoran Lampaui Target
Pajak Hotel dan Restoran Lampaui Target PDF Cetak E-mail
Monday, 14 December 2009

JIKA  pekan lalu diberitakan terlampauinya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan, ternyata di sektor hotel dan restoran penerimaan pajaknya juga lebih dari seratus persen. Tahun ini penerimaan pajak hotel ditarget Rp 21 miliar lebih, tapi realisasinya per 30 November lalu mencapai Rp 22,58 miliar atau 107 persen. Demikian pula dengan pajak restoran yang ditarget Rp 12 miliar lebih ternyata realisasinya telah mencapai Rp 12,9 miliar atau kurang lebih 108 persen.

 

“Hal ini tentunya sangat menggembirakan, akan tetapi Dispenda tidak lalu berpangku tangan, tetap meningkatkan kinerja dalam memenuhi tanggung jawab untuk terus meningkatkan penerimaan,” kata Kepala Dispenda Balikpapan Drs Fauzi.
Langkah dan strategi yang sudah diprogramkan, kata dia, tetap dilanjutkan. Seperti misalnya, saat ini sedang dilaksanakan kegiatan monitoring dan penungguan terhadap 6 hotel dan 6 restoran di Balikpapan. Kegiatan ini adalah lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan Oktober 2009. “Seperti kegiatan lalu, kali ini pun dilaksanakan selama satu bulan penuh,” katanya.
Ia berharap, kerjasama pengusaha restoran maupun pengusaha hotel dan masyarakat. Selain untuk peningkatan penerimaan di sektor ini, kata dia,  kegiatan ini sebenarnya lebih kepada pembinaan terhadap pengusaha hotel dan restoran, seperti misalnya  penuangan transaksi ke dalam bill yang benar, pelaporan omzet dan lain lain.
“Sebagaimana diketahui Dispenda Balikpapan dituntut untuk lebih bekerja keras lagi dalam peningkatan pendapatan, hal ini karena pendapatan asli daerah dituntut harus lebih dominan dalam APBD mandiri, sehingga tidak terlalu bergantung kepada Dana Alokasi Umum (DAU) maupun DAK kedepannya,” imbuh Fauzi. (*)
Terakhir Diperbaharui ( Saturday, 02 January 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Search