Skip to content

You are here: Home arrow Tupoksi
Tupoksi
PDF Cetak

A.    Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kota Balikpapan  

1.    Tugas Pokok
Menurut PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN  Nomor :      Tahun 2009, Pasal 3,  tugas pokok dari Dinas Pendapatan Kota Balikpapan  adalah Menyelenggarakan urusan bidang Pendapatan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Fungsi
Dalam PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN Nomor :     Tahun 2009, Pasal 4 untuk penyelenggaraan tugas pokoknya, Dinas Pendapatan Kota Balikpapan menyelenggarakan  fungsi  :
a. Penyusunan rancangan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pada lingkup Dinas Pendapatan Daerah;
b. Pelaksanaan pendataan, penggalian potensi dan pemungutan pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
c. Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah;
d. Pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak / Direktorat PBB;
e. Pelaksanaan penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
f. Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan hasil pungutan dan setoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Pendapatan Daerah lainnya;
g. Pelaksanaan perencanaan, pengawasan dan pengendalian operasional di bidang pendapatan, penetapan dan  penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Penerimaan Asli Daerah;
h. Pelaksanaan penyuluhan mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta PBB;
i.  Pelaksanaan tugas lainnyayang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai peraturan yang berlaku.


Sumber – Sumber Pendapatan Daerah Kota Balikpapan.

1) Pajak Daerah
    Pajak Daerah terdiri dari :
    - Pajak Hotel,
    - Pajak Restoran,
    - Pajak Hiburan,
    - Pajak Reklame,
    - Pajak Penerangan Jalan,
    - Pajak Pengambilan dan Penggalian Bahan Galian Gologan C,
    - Pajak Parkir,
    - Tunggakan Pajak dan
    - Denda Pajak.

2) Restribusi Daerah
    Retribusi Daerah terdiri dari :
    - Retribusi Pelayanan Kesehatan,
    - Retribusi Kebersihan Pelayanan Persampahan,
    - Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil,
    - Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum,
    - Retribusi Pelayanan Pasar,
    - Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
    - Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,
    - Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
    - Retribusi Terminal,
    - Retribusi Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas,
    - Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
    - Retribusi Ijin Gangguan (IG),
    - Retribusi Ijin Bidang Industri,
    - Retribusi Ijin Angkutan Umum,
    - Retribusi Ijin Bidang Kesehatan,
    - Retribusi Tempat Pendaratan Kapal,
    - Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga,
    - Retribusi Pembuangan limbah Cair,
    - Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan,
    - Retribusi Ijin Usaha Konstruksi.
    - Ratribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    - Retribusi Ijin Usaha Perdagangan  (IUP).

3) Bagian Laba BUMD  
    Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah, Penyertaan Modal kepada BPD Propinsi Kaltim

4) Lain Lain Pendapatan Daerah
    Lain-Lain Pendapatan Daerah terdiri dari Hasil Penjualan Milik Daerah, Penerimaan Jasa Giro, Bunga Deposito, Sumbangan dari Pihak Ketiga, Angsuran /   Cicilan Kendaraan Bermotor, Angsuran / Cicilan Rumah Dinas, Penggunaan Mobil Tinja, Tak Terduga, Penambahan UUDP Rekening Listrik Pasar dan Sewa Mesin Listrik.

5) Bagian Bagi Hasil Pajak
    Bagian Bagi Hasil Pajak  terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (B.P.H.T.B), dan Bagi Hasil PPh Pasal 21, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, PKB/ BBNKB dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

6) Bagi  Hasil Bukan Pajak
    Bagi Hasil Bukan pajak terdiri dari Iuran Hasil Hutan (IHH), Iuran Tetap (Landrent), Penerimaan dari Iuran Eksplorasi / Eksploitasi, Pungutan Hasil Perikanan, Minyak Bumi dan Gas serta Pemberian Hak Atas Tanah Negara.  

7) Dana Alokasi Umum ( DAU )

8) Dana Alokasi Khusus  ( DAK )

9) Dana Perimbangan Propinsi

    Dana Perimbangan Propinsi antara lain : Penerimaan Subsidi dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur terdiri dari Bantuan Pendidikan Menengah, Stadion Balikpapan, Penanggulangan Banjir, Pengembangan Fasilitas Olah Raga, Bantuan Kesehatan Penduduk Miskin, Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain, Penyelesaian Gedung Pon, DED Outer Ring Road III, Pengembangan STT Migas Balikpapan, Dana bergulir Gakin, Dana konpensasi Penghapusan Iuran SPP/BP3, Normalisasi Sungai Ampal, Normalisasi Sungai batakan, Pembenahan Tugu Adi pura, Lanjutan Pemb. Kampus Poltekba, Lanjutan pemb. Graha Pemuda, lanjutan Pemb. SMK 6, Lanjutan Pemb. SMA 9 dan pengembangan Karet Rakyat di DAS Manggar Balikpapan.

10) Dana Penyeimbang

 

 

 

Search