|
|
|
|
VisiDalam rangka mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi yang diinginkan, Dinas Pendapatan Kota Balikpapan perlu secara terus menerus mengembangkan peluang dan inovasi. Meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan prima mendorong Dinas Pendapatan Kota Balikpapan untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat. Visi merupakan cara pandang jauh ke depan kemana Dinas Pendapatan Kota Balikpapan akan diarahkan dan apa yang akan dicapai maupun diperoleh. Sejalan dengan Visi Pemerintah Kota Balikpapan, maka visi Dinas Pendapatan Kota Balikpapan adalah :
MENJADI UNIT KERJA PENDUKUNG UTAMA OTONOMI DAERAH MELALUI OPTIMALISASI PENGGALIAN POTENSI DAN PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DENGAN DUKUNGAN MASYARAKAT. MisiUntuk mewujudkan visi Dinas Pendapatan Kota Balikpapan sebagaimana yang telah digariskan di atas, maka dipandang perlu pula untuk menggariskan beberapa misi yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Dinas Pendapatan Kota Balikpapan yaitu sebagai berikut : 1. Meningkatkan Penggalian Potensi Daerah 2. Meningkatkan Profesionalisme Aparat Dalam Pengelolaan Pemungutan Pajak Daerah 3. Meningkatkan Pelayanan kepada Masayarakat Misi dan Tujuan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan | No. | MISI | TUJUAN | | 1 | Meningkatkan Penggalian Potensi Daerah | 1 | Meningkatkan Kontribusi Pendapatan Daerah Terhadap APBD | | 2 | Meningkatkan Profesionalisme Aparat Dalam Pengelolaan Pemungutan Pajak Daerah | 2 | Terciptanya Aparatur Perpajakan yang Profesional | | 3 | Meningkatkan Pelayanan Kepada Masayarakat | 3 | Terciptanya Pelayanan Prima | Tujuan dan Sasaran | No. | TUJUAN | SASARAN | | 1 | Meningkatkan Kontribusi Pendapatan Daerah Terhadap APBD | 1 | Mengelola Keuangan | | 2 | Terciptanya Aparatur Perpajakan yang Profesional | 2 | Melaksanakan penata usahaan, belanja rutin gaji, penerimaan pajak. | | 3 | Terciptanya Pelayanan Prima | 3 | Retribusi dan upah pungut | 1. Kebijaksanaan Kebijaksanaan adalah merupakan ketentuan yang telah disepakati pihak terkait yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan petunjuk bagi kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat, agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, Misi dan Visi Pemerintah Daerah. Adapun kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut: 1) Kegiatan operasional pendapatan daerah dititikberatkan pada obyek Pajak / Retribusi Daerah yang Potensial 2) Memberikan kesempatan kepada seluruh SDM untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan Dinas 3) Memberikan pemahaman kepada WP/WR tentang Peraturan Perpajakan dan Retribusi Daerah
2. Program Operasional Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah dalam rangka kerjasama dengan masyarakat guna mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Agar tujuan dan sasaran dapat tercapai sebagaimana yang diinginkan, maka berdasarkan kebijakan, ditetapkan program kegiatan. Adapun Program Operasional Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan adalah sebagai berikut: i. Intensifikasi dan Extensifikasi Pendapatan Daerah ii. Peningkatan Kualitas Aparatur Daerah Bidang Perpajakan. iii. Peningkatan Mutu Pelayanan kepada Masyarakat iv. Penegakan Hukum
Kegiatan Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Untuk merealisasi program kerja operasional maka implementasinya tertuang dalam kegiatan atau aktifitas yang merupakan penjabaran kebijakan sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran yang memberikan kontribusi bagi Pencapaian Visi dan Misi. Tahun 2006 ditetapkan sebanyak 32 (Tiga puluh dua) kegiatan yaitu : 1) Melaksanakan Penyampaian Uang Insentif RT 2) Operasi Sisir Pelunasan PBB 3) Pelayanan Porporasi 4) Pengangkutan / Pemusnahan Dok. Pjk Hotel, Rest. Hiburan yang sudah kadaluarsa ke Kantor Kearsipan Daerah Kota Balikpapan. 5) Peningkatan PAD (Penata Usahaan Penyaluran Benda – Benda Berharga) 6) Pendataan Obyek Pajak Reklame 7) Penerbitan SPJT dan Pendistribusian SPJT 8) Pengelolaan Uang Insentif PBB untuk RT 9) Insentif Peningkatan PAD 10) Peningkatan PAD (Pengadaan Barang Cetakan / Benda-benda Berharga) 11) Peningkatan Penerimaan PBB / BPHTB 12) Insentif Penerimaan PBB Perkotaan 13) Penyampaian SPPT PBB kepada Wajib Pajak (WP) 14) Penyampaian Uang Insentif Kitir PBB 15) Penyusunan Anggaran Pendapatan Perubahan (ABT) 16) Penyusunan dan Pembahasan RAPBD / APBD 17) Penyusunan dan Pembahasan Raperda/Revisi PERDA 18) Penyusunan Draf LPJ Walikota ( APBD Perhitungan) 19) Optimalisasi Penerimaan PAD 20) Optimalisasi Pendapatan Daerah 21) Pemeliharaan Aplikasi payment Online System PBB Kota Balikpapan. 22) Study Pengembangan dan Strategi Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2006 – 2010 23) Study Potensi Pendataan Lahan Kritis yang dihuni masyarakat sebagai upaya Peningpatan PAD Kota Balikpapan. 24) Pendataan Potensi Obyek IMB Kota Balikpapan. 25) Himbauan Bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. 26) Melaksanakan Entry STTS PBB. 27) Monitoring Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan. 28) Pemeliharaan Baliho PBB. ( yang berisi himbauan – himbauan PBB ) 29) Melakukan Monitoring/Penagihan dan Teguran Langsung terhadap Wajib Pajak yang belum membayar / melunasi Pajak 30) Melakukan pemeriksaan langsung ke Wajib Pajak dan Wajib Reribusi yang belum melunasi kewajibannya atas Permohonan Keberatan dan Angsuran. 31) Penyusunan Draft LAKIP. 32) Monitoring dan Evaluasi Pendapatan. |
|